Makalah ppkn
MAKALAH PENDIDIKAN UNDANG UNDANG 1945
"NILAI NILAI DAN
KAIDAH UUD 1945"
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi variabel bebas, yang menggerakkan konstruksi politik sangat kondusif bagi bangkitnya demokratisasi politik tidak saja menyangkut relasi antara badan legislatif terhadap kelembagaan suprastruktur politik lainnya,terutama antara pihak DPR terhadap eksekutif, tetapi juga hingga di tingkat internal kelembagaan perwakilan itu sendiri, yaitu baik pada masing-masing alat kelengkapan dan fraksi, serta masing-masing supporting system-nya.
Perjalanan lahirnya perangkat pengaturan kelembagaan politik dalam konteks demokratisasi, diarahkan dalam rangka usaha menciptakan check and balances. Check and balances mempunyai arti mendasar dalam hubungan antarkelembagaan negara. Misalnya, untuk aspek legislasi, check and balances mempunyai lima fungsi. Pertama, sebagai fungsi penyelenggara pemerintahan, di mana eksekutif dan legislatif mempunyai tugas dan tanggungjawab yang saling terkait dan saling memerlukan konsultasi sehingga terkadang tampak tumpang tindih. Namun di sinilah fungsi check and balances agar tidak ada satu lembaga negara lebih dominan tanpa control dari lembaga lain. Kedua, sebagai fungsi pembagi kekuasaan dalam lembaga legislatif sendiri, di mana melalui sistem pemerintahan yang dianut, seperti halnya sistem presidensial di Indonesia, diharapkan terjadi mekanisme control secara internal. Ketiga, fungsi hirarkis antara pemerintah pusat dan daerah. Keempat, sebagai fungsi akuntabilitas perwakilan dengan pemilihnya. Kelima, sebagai fungsi kehadiran pemilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Tetapi pada kenyataannya, dengan ketidakmampuan kelompok reformasi total jamak, seperti halnya mahasiswa dan masyarakat sipil dalam berhadapan dengan kelompok regim maka proses politik mengalami kompromi berhadapan dengan dominasi kalangan pro status quo dan pihak pendukung perubahan gradual. Pada gilirannya kondisi ini, memunculkan tuduhan tentang perlindungan kepentingan status quo dan bahkan anggapan rekayasa demokrasi prosedural perwakilan.2 Meskipun telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal, DPR tetap saja tidak sepi dari kesan atau penilaian yang kurang memuaskan bagi berbagai kalangan. Sejumlah produk legislasi DPR dianggap kurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Produk legislasi berupa undang-undang (UU) terkesan tidak serius dirancang dan dibahas, sebaliknya lebih didasarkan pada kepentingan kelompok dan kompromi politik. Bahkan, secara vulgar ada pihak yang menilai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terjadi transaksi dan jual beli pasal.3 Tentu yang melakukannya adalah mereka yang berkepentingan dengan pasal-pasal krusial dalam RUU yang dibahas. Kesan atau penilaian lainnya, DPR periode 2009-2014 dianggap kurang menjalankan fungsi legislasi, dengan tidak tercapainya target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2012 sebanyak 70 RUU.
Kendala politik demikian, membutuhkan transformasi alat kelengkapan dan reposisi fraksi atau pengelompokkan keanggotannya, agar dapat secara maksimal mendorong peran kelembagaannya yang kondusif bagi produktivitas perannya dalam agenda nasional. Transformasi posisional alat kelengkapan dan reposisi fraksi sebagai kepanjangan tangan kekuatan politik partai tidak lain merupakan terjemahan dari proses konsolidasi demokrasi yang tidak sekedar peningkatan kapasitas artikulasi aspirasi dalam produk-produk yang dihasilkan, tetapi juga tetap mempunyai kreatifitas untuk bergerak secara sangat dinamis sesuai aturan main dalam koridor konstitusi yang digariskan.
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170421-034810-8299.pdf
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan UUD?
2. Mengapa UUD mempunyai sumber nilai?
3. Apa saja butir-butir UUD?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui UUD dengan jelas
2. Mengetahui UUD sebagai sumber nilai
3. Mengetahui butir-butir UUD 1945
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diambil yaitu membantu pembaca dalam memahami nilai- nilai UUD 1945 dan pengamalan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
2.1 pengertian UUD 1945
Undang undang dasar 1945 adalah konstitusi NRI, dan konstitusi adalah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dan berlaku mengikat bagi kedua negara.
( Buku catatan PPKn kelas 8)
2.2 UUD sebagai sumber nilai
"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum, membuat kita lebih bijak bermedia sosial," kata Budi Muliawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
2.3 Nilai nilai setiap butiran
UUD 1945 mengarah kepada Pancasila.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
A. Ketuhanan Yang Maha Esa.
1. Setiap warga negara Indonesia menyatakan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Bangsa Indonesia beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertakwa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, menurut asas kemanusiaan yang adil dan beradab
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
2. Pengakuan akan kesetaraan, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, kepercayaan, jenis kelamin, status sosial, warna kulit, dan lain sebagainya
C. Persatuan Indonesia.
1. Kemampuan untuk mengutamakan persatuan, kepentingan nasional dan keamanan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan individu dan kolektif
2. Bersedia dan rela berkorban untuk negara dan kepentingan nasional bila diperlukan
3. Menumbuhkan patriotisme dan cinta tanah air
4. Menumbuhkan kebanggaan nasional dan rasa tanah air Indonesia
D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, semua orang Indonesia memiliki kedudukan, gak, dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1. Mengembangkan perilaku luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong
2. Menumbuhkan sikap adil terhadap orang lain
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi dari negara Indonesia. Sebagai konsekuensi dari sebuah konstitusi maka setiap penyelenggaraan negara diatur dalam UUD 1945 termasuk juga mengenai perjanjian internasional. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki aturan khusus mengenai perjanjian internasional yang terdapat pada UUPI. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat ketentuan perjanjian internasional dalam UUPI yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh beberapa pemohon terhadap Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) UUPI karena dianggap bertetangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
SARAN
Diharapkan agar semua masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170421-034810-8299.pdf
Buku catatan PPKn kelas 8

Komentar
Posting Komentar